|
Pengertian Haji menurut istilah fikih “ Pergi ke Baitullah di Makkah untuk mengerjakan thawaf, sa`I, wukuf di Arafah dan manasik haji lainnya dengan niat ikhlas dan dikerjakan dengan mengikuti tuntutan Rasulullah SAW”.
Dasar Hukum Ibadah Haji Haji sebagai salah satu rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan setiap muslim yang mampu satu kali seumur hidupnya didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Ali 'Imran (3) ayat 97
“ ……mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta ".
Pengertian Umrah menurut istilah fikih Ziarah ke Baitullah untuk melaksanakan thawaf, sa`i, dan manasik lainnya dengan niat ikhlas karena Allah dan dikerjakan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Hukum Umrah yang terkait dengan haji adalah wajib, Surah Al Baqarah : 196 sebagai berikut :
" Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang) maka bayarlah dengan hadyu dengan (menyembelih hewan kurban) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka barang siapa bersenag-senang mengerjakan umrah (terlebih dahulu) dari haji maka wajiblah menyembelihhewan sembelihan (hadyu) ….”
FADHILAH-FADHILAH HAJI DAN UMRAH Adapun fadhilah (keutamaan) haji & umrah dijelaskan dalam beberapa hadis sbb: - “ Barang siapa yang berhaji karena Allah, dan tidak berkata kotor dan tidak berbuat dosa, ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
- “ Dari umrah ke umrah berikutnya, jadi penghapus atas dosa diantara umrah, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga”(HR. Al Bukhari dan Muslim)
- “ Orang-orang yang haji dan orang-orang yang umrah adalah tamu-tamu Allah, jika mereka berdo`a Ia kabulkan dan jika meminta ampun maka Ia akan mengampuninya” (HR. An-Nasai, Ibnu Majan, Ibnu Hizaimah dan Ibnu Hibban)
SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI - ISLAM
- BALIGH, sudah cukup umur sebagai mukalaf (yang terkena kewajiban)
- SEHAT akal atau fikiran
- MERDEKA (bukan hamba sahaya)
- Istito’ah (mampu) yaitu badan atau fisiknya sehat, bekal materi cukup, dapat menguasai materi manasik.
RUKUN SERTA WAJIB HAJI DAN UMRAH 1. Ihram, niat untuk melaksanakan haji. 2. Wukuf di Arafah. 3. Tawaf Ifadah. 4. Sai antara Safa dan Marwa. 5. Tertib dalam melaksanakan sebagian besar rukun-rukunnya. 1. Berihram dari miqat. 2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah. 3. Melontar Jumrah 4. Mencukur rambut, memendekkan rambut bagi pria dan dipotong sedikit bagi wanita. 5. Mabit di Mina 6. Thawaf Wada` 1. Ihram, niat untuk melaksanakan umrah. 2. Thawaf. 3. Sa`i antara Shafa dan Marwah. 4. Tertib. 1. Berihram dari miqat. 2. Mencukur/memendekkan rambut bagi laki-laki, dan khusus perempuan dipotong sedikit. HAJI TAMATTU Haji Tamattu adalah mengerjakan ibadah umrah dan haji bersama-sama dalam musim haji, namun pelaksanaan ibadah umrah dikerjakan terlebih dahulu setelah tahalul, berihram kembali untuk mengerjakan ibadah haji. MIQAT Miqat adalah waktu atau tempat, yang ditentukan oleh syara` untuk memulai melakukan ihram, baik ihram umrah maupun ihram haji. Dua macam pengertian miqat : 1. Miqat Zamani yaitu batasan dalam arti waktu. 2. Mikat Makani yaitu batasan dalam arti tempat. KAIFIYYAH UMRAH (Tata cara pelaksanaan umrah) IHRAM – THAWAF - SA`I – TAHALUL KAIFIYYAH HAJI (Tata cara pelaksanaan haji) Berihram - Mabit di Mina - Wukuf di Arafah - Mabit di Muzdalifah - Melontar Jumrah Aqabah - Tahalul Awal - Hadyu - Tawaf Ifadah - Melempar tiga Jumrah - Nafar Awal dan Nafar Tsani - Thawaf Wada` Ihram Berihram adalah pelaksanaan pertama dalam haji maupun umrah… yaitu niat dalam memasuki sebuah ibadah. Ihram, mulai dilakukkan dari miqat makani yang telah ditentukan oleh syariat. Sedangkan berpakaian ihram dapat dilakukkan sebelum miqat makani. Thawaf Thawaf adalah berjalan mengelilingi Ka`bah , di Masjidil Haram. Sa`i Sa`i adalah berjalan antara Safa dan Marwah. Tahalul Tahalul adalah mengambil beberapa helai rambut, lalu memotongnya. Mabit Bermalam atau menginap Wukuf di Arafah Melaksanakan perjalanan menuju Arafah yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah Jumrah Aqabah Melontar jumroh dengan 7 buah batu kerikil. Hadyu Penyembelihan hewan sembelih.
|